Pelaku Curanmor Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polsek Bukit Raya 

Ahad, 20 Desember 2020 - 21:51:03 wib | Dibaca: 1166 kali 
Pelaku Curanmor Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polsek Bukit Raya 
Pelaku curanmor di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Nekat melakukan pencurian sepeda motor, seorang pelaku curanmor terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya.
 
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di jalan Impres Toko Bima Motor Variasi Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (19/12)
 
Pelaku di ketahui inisial AP alias Andre (31)  warga jalan Garuda Sakti Km. 3 Gg Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor berinisial AP.
 
Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23) sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.
 
Selanjutnya korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  di parkir di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal.
 
"Kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP)," tambah Kapolsek.
 
Bersamaan dengan kejadian piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi serta mengamankan tersangka dari amukan masa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Setelah tersangka diamankan barang bukti disita  berupa 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK
 
Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,"pungkas Kapolsek," tutupnya.

Loading...
BERITA LAINNYA